Fungsi Gerakan Pramuka diatur dalam UU 12/2010 dan AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Fungsi Gerakan Pramuka menurut UU Nomor 12/2010 Pasal 5, dan AD Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Fungsi Gerakan Pramuka menurut ART Gerakan Pramuka Tahun 2012, Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
Diposkan oleh Kak Ichsan di 13.30 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
Tugas pokok Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU 12/2010 Pasal 4, dan AD Gerakan Pramuka Tahun 2012, Pasal 4, serta diuraikan dalam ART Gerakan Pramuka Tahun 2012, Pasal 5.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka menurut UU Nomor 12/2010, Pasal 4 dan AD Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka menurut ART Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 5
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Diposkan oleh Kak Ichsan di 13.21 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
Tujuan Gerakan Pramuka diatur dalam UU 12/2010 dan AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
UU Nomor 12/2010, Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup
AD Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berj iwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berj iwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
ART Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 4
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berj iwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. warga negara Republik Indonesia yang berj iwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Unduhan
UU 12/2010 dan AD/ART Gerakan Pramuka Tahun 2012 dapat diunduh melalui laman Unduh.
Diposkan oleh Kak Ichsan di 13.03 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
International Scout Peace Camp Tahun 2013 (ISPC 2-013) akan dilaksanakan. Kegiatan tingkat dunia ini akan diselenggarakan 25 – 31 Maret 2013 di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta.
Logo ISPC 2013 ditetapkan oleh Kwarnas dengan surat keputusan nomor 011 TAHUN 2013 tanggal 30 Januari 2013.
Makna Logo ISPC 2013
1. Enam (6) Susunan puzzle melambangkan 6 Wilayah Regional WOSM sebagai anggota Pramuka Dunia dengan menggunakan Kacu Pramuka Dunia yang sedang melepas seekor burung merpati.
2. Logo MoP berupa burung merpati sebagai lambang perdamaian Pramuka Dunia
3. Logo WOSM melambangkan identitas Kepramukaan Dunia
4. Siluet Tunas Kelapa adalah lambang Gerakan Pramuka
5. Tenda, Matahari, Pepohonan melambangkan kegiatan perkemahan antar Pramuka di alam bebas.
6. Tulisan INTERNATIONAL SCOUT PEACE CAMP melambangkan nama kegiatan yang sedang berlangsung.
7. Tulisan 25-31 March 2013 melambangkan waktu pelaksanaan kegiatan
8. Tulisan Jakarta - Indonesia melambangkan tempat kegiatan.
Logo ISPC 2013 ditetapkan oleh Kwarnas dengan surat keputusan nomor 011 TAHUN 2013 tanggal 30 Januari 2013.
Makna Logo ISPC 2013
1. Enam (6) Susunan puzzle melambangkan 6 Wilayah Regional WOSM sebagai anggota Pramuka Dunia dengan menggunakan Kacu Pramuka Dunia yang sedang melepas seekor burung merpati.
2. Logo MoP berupa burung merpati sebagai lambang perdamaian Pramuka Dunia
3. Logo WOSM melambangkan identitas Kepramukaan Dunia
4. Siluet Tunas Kelapa adalah lambang Gerakan Pramuka
5. Tenda, Matahari, Pepohonan melambangkan kegiatan perkemahan antar Pramuka di alam bebas.
6. Tulisan INTERNATIONAL SCOUT PEACE CAMP melambangkan nama kegiatan yang sedang berlangsung.
7. Tulisan 25-31 March 2013 melambangkan waktu pelaksanaan kegiatan
8. Tulisan Jakarta - Indonesia melambangkan tempat kegiatan.
Unduhan:
Diposkan oleh Kak Ichsan di 01.50 Tidak ada komentar:
ISPC 2013 di Jakarta merupakan kegiatan pemuda usia 16-25 tahun tingkat dunia. Para Pandu Dunia itu (pramuka penegak pandega) akan mengikuti kegiatan pada 25 – 31 Maret 2013 di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta.
Tema dan Sub Tema
“Scouting Builds Peace” dengan sub tema Understand Peace Through Socio-Cultural Diversity.
Peserta
Anggota kepramukaan dunia usia 16-25 tahun dari 6 wilayah, yaitu Asia Pacific, Africa, Arab, Eropa, Eurasia, dan Inter-America sebanyak 500 peserta.
Kegiatan
- mempelajari sekaligus memahami dunia yang memiliki keanekaragaman lingkungan sosial, budaya, etnik, ras, agama dan lainnya.
- Bertukar keberagaman budaya, informasi serta pengetahuan dari setiap negara.
- Hidup bersama masyarakat selama 3 hari, yaitu di Sub Camp Setu Babakan, Sub Camp Kampung Domba, Pandeglang, Banten, dan Sub Camp Desa Sukaratu, Cianjur, Jawa Barat.
Kegiatan di Sub Camp
- Mempelajari budaya lokal, terdiri atas tarian, nyanyian, silat, masakan tradisional,
- Mengajak masyarakat untuk memahami bahasa dan budaya asalnya.
- Berbagi pengetahuan tentang teknologi, permainan dan bahasa kepada anak – anak di sub-camp,
- Bersama masyarakat melaksanakan karya bakti
- Membawa pesan perdamaian.
Sumber: http://pramuka.or.id/news/
Diposkan oleh Kak Ichsan di 01.39 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
Minggu, 06 Januari 2013
Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan formal. Siapa saja yang menjadi peserta didik dan tenaga pendidik dalam gerakan pramuka?
Berikut ketentuan dalam UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Jenjang Pendidikan (Pasal 12)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Pada bagian penjelasan pasal demi pasal, disebutkan:
Berikut ketentuan dalam UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Jenjang Pendidikan (Pasal 12)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Pada bagian penjelasan pasal demi pasal, disebutkan:
- Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
- Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
- Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
- Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Peserta Didik (Pasal 13)
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Tenaga Pendidik (Pasal 14)
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Lihat juga tulisan kamus istilah kepramukaan.
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Tenaga Pendidik (Pasal 14)
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Lihat juga tulisan kamus istilah kepramukaan.
Diposkan oleh Kak Ichsan di 23.10 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
Apa arti Pramuka, gerakan pramuka, sako, gudep, mabi, pembina, instruktur, pelatih, pamong, pusdiklat, saka, kegiatan pramuka menarik dan menantang, dan lain-laian? Berikut makna istilah (kata umum) kepramukaan berdasarkan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
5. Gugus Depan (gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (pusdiklat) adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka (sako) adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka (saka) adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing (mabi) adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
- Isitilah nomor 1 s.d. 11 di atas adalah pengertian yang disebutkan dalam pasal 1.
12. Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. (Pasal 6)
13. Anggota muda adalah Peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. Anggota muda terdiri pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega. (Pasal 13)
14. Anggota dewasa adalah tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan. Tenaga pendidik terdiri: Pembina, pelatih, pamong, instruktur. (Pasal 14)
15. Belajar sambil melakukan adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh. (Pnjlsn Pasal 7 ayat 3)
16. Kegiatan yang menantang adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah. (Penjelasan Pasal 7 ayat 3)
17. Pembina adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan. (Penjelasan Pasal 14 ayat 1)
18. Pelatih adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina. (Pnjlsn Psl 14 ayat 1)
19. Pamong adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka). (Penjelasan Pasal 14 ayat 1)
20. Instruktur adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka (Pjlsn Pasal 14 ayat 1)
21. Mandiri adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
22. Sukarela adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
23. Nonpolitis adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun. (Penjelasan Pasal 20 ayat 1)
24. Pramuka siaga adalah peserta didik berusia 7 sampai dengan 10 tahun. (Penjelasan Pasal 13 ayat 2)
25. Pramuka penggalang adalah peserta didik berusia 11 sampai dengan 15 tahun.(Pjlsn Pasal 13 ayat 2)
26. Pramuka penegak adalah peserta didik berusia 16 sampai dengan 20 tahun. (Penjelasan Ps 13 ayat 2)
27. Pramuka pandega adalah peserta didik berusia 21 sampai dengan 25 tahun. (Penjelasan Ps 13 ayat 2)
Diposkan oleh Kak Ichsan di 22.14 Tidak ada komentar:
Setiap kegiatan, baik gerakan pramuka, karang taruna, PKK, atau ormas lainnya pasti memerlukan dana. Dari mana sumber dana bagi kegiatan pramuka?
Sumber keuangan gerakan prmuka telah diatur berdasarkan UU 12/2010 pasal 43 dan 44 sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber keuangan gerakan prmuka telah diatur berdasarkan UU 12/2010 pasal 43 dan 44 sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diposkan oleh Kak Ichsan di 22.01 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
Presiden, menteri pemuda, gubernur, bupati/wali kota wajib mengambil kebijakan sehingga pelaksanaan pendidikan kepramukaan berjalan sesuai amanat undang-undang. Kepedulian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kepramukaan menjadi parameter atas perhatian pembinaan generasi muda sebagai tunas bangsa.
Tugas
Tugas
Berdasarkan Pasal 36 UU 12/2010, Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Wewenang
Wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 37sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
Diposkan oleh Kak Ichsan di 21.51 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
Pendidikan bagi pramuka termasuk formal atau nonformal? Jalur dan jenjang pendidikan kepramukaan diatur dalam pasal 11 dan 12 UU 12/2010 tentang Gerakan Prmuka.
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjungtinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Unduh UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, klik laman Unduh.
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjungtinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Unduh UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, klik laman Unduh.
Diposkan oleh Kak Ichsan di 21.33 Tidak ada komentar:
Label: Pramuka
Kode kehormatan pramuka, Satya Pramuka, dan Darma Pramuka (biasa disebut Dasa Darma Pramuka) diatur dalam Pasal 6 UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Berikut bunyi pasal 6 yang terdiri 5 ayat.
Berikut bunyi pasal 6 yang terdiri 5 ayat.
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas SatyaPramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan